Sabtu, 14 April 2012

WAHAI GURU

GURU
Dalam Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa " Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama :
1. Mendidik
2. Mengajar 
3. Membimbing
4. Mengarahkan
5. Melatih 
6. Menilai 
7. Mengevaluasi 
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

GURU PROFESIONAL
Definisi profesional menurut UUGD yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memrlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru profesional berarti guru memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi.
Secara formal guru di Indonesia dipersyaratkan memilki kualifikasi akademik, kompetensi,, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional 
Guru di Indonesia juga harus mempunyai seperangkat kompetensi guru yaitu :
1. kompetensi pedagogik
2. kompetensi kepribadian
3. kompetensi sosial
4. kompetensi profeional
Kompetensi-komptensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi.